TVRINews, Padang
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial VR, 22 tahun, yang diduga terlibat pencurian uang tunai dan telepon seluler di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
VR yang sehari-hari bekerja sebagai sopir diamankan polisi di kediamannya pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya setelah Tim Klewang melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kompol Yasin, Jumat, 4 September 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juni 2026, di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Peristiwa bermula saat korban, Doni Fitriadi, sedang membersihkan rumah. Korban saat itu menyimpan uang tunai sebesar Rp1.850.000 di dalam tas yang berada di kamar. Di samping tas tersebut, korban juga meletakkan satu unit telepon seluler Realme 8i berwarna hitam.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pembayaran acara pesta adik korban. Namun, ketika hendak mengambilnya, korban mendapati uang tunai dan telepon selulernya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.850.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada VR sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Realme 8i warna hitam. Kepada petugas, VR mengakui telah mengambil barang milik korban. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
VR dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.










