TVRINews, Padang
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial HH (19) di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
"Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan di daerah Pampangan tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatannya," ujar Kompol Yasin, Minggu, 6 September 2026.
Kasus pencurian ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025 silam di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Saat itu, sepeda motor korban berjenis Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK dipinjam oleh adik korban, lalu diparkirkan di teras rumah rekan korban dengan kunci keyless yang tertinggal di saku kendaraan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB dini hari dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Timur dengan nomor laporan LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka HH yang merupakan warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian, di antaranya kemeja hitam merk Leadison, kemeja hitam merk Levi’s, celana jeans biru merk Jera, kemeja biru merk H&M, serta celana jeans silver merk Levi’s 501.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










